Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah: Syarat, Alur & Biaya Pengurusan 2026

Banyak pabrik, rumah sakit, dan hotel di Surabaya dan Jawa Timur baru menyadari pentingnya persetujuan teknis air limbah ketika Persetujuan Lingkungan mereka tertahan — atau lebih buruk, ketika IPAL sudah terlanjur dibangun tetapi gagal diverifikasi karena desainnya tidak pernah dikaji secara teknis. Padahal aturannya jelas: Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang membuang atau memanfaatkan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.
Artikel ini membedah Pertek air limbah dari dua sisi sekaligus: sisi administrasi (dokumen, alur, biaya, dan lama proses) dan sisi teknis (kenapa desain IPAL Anda menentukan lolos atau tidaknya permohonan). Sisi kedua inilah yang paling sering terlewat — dan paling sering jadi penyebab pengajuan bolak-balik.
Apa Itu Persetujuan Teknis Air Limbah?
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah dokumen persetujuan dari pemerintah yang menyatakan bahwa rencana pembuangan atau pemanfaatan air limbah suatu usaha sudah memenuhi standar baku mutu yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Sejak PP 22/2021 berlaku, nomenklatur lama seperti “Izin Pembuangan Air Limbah” (IPLC) dan “Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi” tidak lagi digunakan. Penggantinya adalah Pertek yang menjadi prasyarat terbitnya Persetujuan Lingkungan, bukan izin yang berdiri sendiri.
Lima jenis kegiatan yang memerlukan Pertek air limbah
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan (sungai, saluran, danau)
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu (injeksi)
- Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah (land application)
- Pembuangan air limbah ke laut
Mayoritas industri manufaktur, IPAL rumah sakit, hotel, dan kawasan di Jawa Timur masuk kategori pertama: buang ke badan air permukaan.
Pertek, Persetujuan Lingkungan, dan SLO — apa bedanya?
Ketiganya berurutan, bukan sinonim:
- Pertek = persetujuan atas rencana teknis pengolahan air limbah Anda (di atas kertas).
- Persetujuan Lingkungan = keputusan kelayakan lingkungan (dari AMDAL/UKL-UPL) yang memuat Pertek di dalamnya. Bila Anda belum paham dokumen lingkungan mana yang wajib, baca dulu panduan kami tentang perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
- SLO (Surat Kelayakan Operasional) = pernyataan bahwa IPAL yang sudah terbangun memang sesuai dengan yang disetujui dalam Pertek, dibuktikan lewat verifikasi lapangan.
Urutan pengajuannya pun diatur. Kegiatan wajib AMDAL mengajukan Pertek bersamaan dengan atau sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan. Kegiatan wajib UKL-UPL mengajukan Pertek sebelum permohonan Persetujuan Lingkungan.
Penapisan Mandiri: Kajian Teknis atau Standar Teknis?
Langkah pertama yang wajib dilakukan pemrakarsa adalah penapisan mandiri (self-screening). Hasilnya menentukan dokumen pendukung mana yang harus Anda susun:
| Aspek | Kajian Teknis (Lampiran II) | Dokumen Pemenuhan Standar Teknis (Lampiran III) |
|---|---|---|
| Kapan dipakai | Kegiatan berpotensi mengubah luas sebaran dampak | Kegiatan tidak mengubah luas sebaran dampak |
| Beban penyusunan | Berat — butuh pemodelan sebaran pencemar (mis. neraca massa, Qual2Kw) dan analisis daya tampung badan air | Lebih ringan — mengacu pada standar teknis yang sudah ditetapkan |
| Contoh kasus | Pabrik baru dengan debit besar ke sungai; perubahan kapasitas IPAL | Rumah sakit tipe D dengan debit kecil ke saluran kota; IPAL domestik gedung |
Salah menapis di awal berarti seluruh dokumen harus disusun ulang. Ini penyebab paling umum permohonan mundur berbulan-bulan.
Perlu diingat juga: jika badan air penerima sudah tidak memenuhi baku mutu kelasnya, pembuangan air limbah baru bisa ditolak. PP 22/2021 mengategorikan sungai yang belum ditetapkan kelasnya sebagai Kelas II. Dalam kondisi badan air tercemar, pelaku usaha dapat diminta melakukan kompensasi berupa penurunan beban pencemaran dari sektor lain — sesuatu yang jauh lebih mahal daripada sekadar meningkatkan efisiensi IPAL sendiri.
Syarat Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah
Untuk pemohon non-perseorangan (badan usaha), berkas yang umum diminta adalah:
- Surat permohonan bermaterai
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan akta perusahaan
- Profil usaha/kegiatan — jenis proses produksi, kapasitas, jam operasi
- Hasil penapisan mandiri
- Kajian teknis atau dokumen pemenuhan standar teknis
- Standar kompetensi SDM — bukti personel penanggung jawab pengendalian pencemaran air (PPPA) dan operator (POPA) bersertifikat
- Sistem manajemen lingkungan — kerangka Plan-Do-Check-Act, umumnya mengacu ISO 14001:2015
- Uraian urgensi/alasan pengajuan
- Data konsultan penyusun, bila menggunakan pihak ketiga
Isi kajian teknis: di sinilah desain IPAL diuji
Bagian ini yang sering diremehkan. Dokumen kajian teknis harus memuat, antara lain:
- Kapasitas dan debit desain IPAL, termasuk fluktuasi beban harian
- Rincian unit operasi dan unit proses beserta perhitungan tiap unit (HRT, beban organik, kebutuhan oksigen, dsb.)
- Neraca air (water balance) dari sumber sampai titik buang
- Peta lokasi dan gambar teknis (layout, P&ID, potongan)
- Penetapan titik penaatan dan titik pemantauan
- Hasil pemodelan pemenuhan baku mutu dan efluen yang diusulkan
- Rencana pemantauan dan pelaporan
Artinya, Anda tidak bisa menyusun kajian teknis tanpa desain IPAL yang sudah matang secara perhitungan. Sebaliknya, IPAL yang dibangun dulu “asal jadi” hampir pasti bermasalah saat verifikasi SLO, karena fasilitas terbangun harus cocok dengan DED yang disetujui dalam Pertek — perbedaan unit, volume bak, atau titik sampling saja bisa membuat verifikasi gagal.
Butuh kajian teknis yang nyambung dengan desain IPAL? Tim CV Tirta Envirotama Abadi menangani keduanya dalam satu paket — dari perhitungan proses, DED, fabrikasi, sampai pendampingan Pertek & SLO. Konsultasi & survei lokasi gratis via WhatsApp → Kami memberikan garansi 5 tahun dan didukung tenaga ahli bersertifikasi.
Alur Pengajuan Pertek Air Limbah Langkah demi Langkah
- Penapisan mandiri — tentukan kajian teknis atau standar teknis.
- Pengumpulan data teknis — debit, karakteristik air limbah, hasil uji laboratorium terakreditasi, kondisi badan air penerima.
- Penyusunan dokumen — kajian/standar teknis lengkap dengan perhitungan dan gambar.
- Pengajuan permohonan — melalui OSS-RBA dan/atau sistem instansi berwenang. Untuk kewenangan pusat, lewat aplikasi PTSP Kementerian Lingkungan Hidup di
ptsp.kemenlh.go.id; untuk kewenangan provinsi Jawa Timur, lewat PTSP Provinsi Jawa Timur (Jl. Johar No. 17, Surabaya) dan DLH Provinsi Jawa Timur. - Verifikasi administrasi — kelengkapan berkas diperiksa. Berkas tidak lengkap dikembalikan.
- Penilaian substansi oleh tim teknis — biasanya disertai rapat pembahasan; siapkan personel yang menguasai proses IPAL, bukan hanya staf perizinan.
- Pemeriksaan lapangan bila diperlukan, diikuti berita acara.
- Penerbitan Pertek — berupa surat/keputusan dengan tanda tangan elektronik.
- Pembangunan/penyesuaian IPAL sesuai Pertek, lalu pengajuan SLO dan verifikasi sarana-prasarana.
Untuk permohonan kewenangan pusat yang dikenai PNBP, ada tahap tambahan: penerbitan kode billing (berlaku 7 hari kalender), pembayaran, unggah bukti bayar, lalu penjadwalan validasi dokumen fisik di kantor PTSP.
Biaya dan Lama Proses Pertek Air Limbah
Biaya resmi. Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penerbitan Pertek dan SLO untuk kegiatan pembuangan/pemanfaatan air limbah dikenakan PNBP Rp3.675.000 per permohonan per kegiatan — berlaku untuk permohonan kewenangan pusat. Sementara itu, layanan Pertek air limbah di DLH Provinsi Jawa Timur tercatat tidak dipungut biaya.
Biaya riil. Yang membuat anggaran membengkak justru komponen di luar PNBP: penyusunan kajian teknis, uji laboratorium terakreditasi, sertifikasi personel PPPA/POPA, dan — yang terbesar — pembangunan atau revisi IPAL agar mampu memenuhi baku mutu yang diusulkan. Gambaran angka investasi IPAL bisa Anda lihat pada artikel kami tentang harga dan biaya pembuatan IPAL.
Lama proses. Standar pelayanan Pertek air limbah pada DLH Provinsi Jawa Timur adalah 65 hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun realistisnya, hitung dari nol: penyusunan dokumen sampai Pertek terbit umumnya memakan 4–6 bulan, lalu 3–6 bulan lagi sampai SLO terbit. Jadwalkan mundur dari target commissioning pabrik atau target operasional rumah sakit Anda.
Kesalahan yang Paling Sering Membuat Pertek Ditolak
- Membangun IPAL sebelum kajian teknis disusun. Akibatnya kajian dipaksa “mengikuti” bangunan yang ada, dan angkanya tidak konsisten.
- Baku mutu yang diusulkan tidak didukung kemampuan teknologi. Mengusulkan efluen ketat dengan proses yang tidak memadai akan langsung terbaca tim teknis. Pahami dulu baku mutu air limbah domestik atau baku mutu sektoral yang berlaku bagi Anda.
- Neraca air tidak nyambung. Debit di profil kegiatan berbeda dengan debit desain IPAL dan berbeda lagi dengan data pemantauan.
- Titik penaatan tidak jelas atau tidak dapat diakses. Verifikasi SLO membutuhkan titik sampling yang representatif dan aman.
- Tidak ada personel bersertifikat. Standar kompetensi SDM adalah syarat, bukan pelengkap.
- IPAL tidak dirawat setelah terbangun. SLO bukan akhir; kinerja harus dibuktikan terus lewat pelaporan. Di sinilah layanan service & maintenance IPAL berperan menjaga efluen tetap patuh.
Sanksi Bila Beroperasi Tanpa Pertek
Membuang air limbah tanpa Pertek berarti melanggar ketentuan Persetujuan Lingkungan. Konsekuensinya berupa sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis, paksaan pemerintah (termasuk perintah menghentikan pembuangan air limbah), pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan Persetujuan Lingkungan. Bila terbukti menimbulkan pencemaran dan kerugian lingkungan, pertanggungjawaban dapat berlanjut ke ranah perdata maupun pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Risiko bisnisnya juga nyata: proyek tertahan, penilaian PROPER turun, dan rantai pasok pelanggan multinasional yang menuntut kepatuhan lingkungan bisa memutus kerja sama.
Butuh Pendampingan Pertek & IPAL Sekaligus?
Sebagian besar hambatan Pertek berakar pada satu hal: dokumen perizinan dan desain teknis dikerjakan pihak yang tidak saling bicara. CV Tirta Envirotama Abadi mengerjakan keduanya — perhitungan proses dan DED IPAL, fabrikasi dan instalasi, sampai pendampingan penyusunan kajian teknis, Pertek, dan SLO — untuk IPAL industri, IPAL rumah sakit, IPAL domestik, serta layanan konsultan lingkungan.
Kami berbasis di Gresik dan melayani seluruh Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Jawa Timur, dengan garansi 5 tahun serta tenaga ahli bersertifikasi.
Hubungi kami di WhatsApp 0811-1360-999 untuk konsultasi dan survei lokasi gratis →
📍 Citraland CBD No. S6/01, Mulung, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur 61177 · ☎ (031) 99059041
FAQ Persetujuan Teknis Air Limbah
1. Apakah usaha kecil yang cukup SPPL wajib punya Pertek air limbah? Tidak. Kewajiban Pertek melekat pada kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang membuang/memanfaatkan air limbah. Namun pemilik SPPL tetap wajib mengelola air limbahnya dan tidak boleh melampaui baku mutu.
2. Pertek diurus ke pusat, provinsi, atau kabupaten/kota? Tergantung kewenangan Persetujuan Lingkungan kegiatan Anda. Kegiatan berskala besar/lintas provinsi umumnya ke Kementerian Lingkungan Hidup, skala provinsi ke DLH Provinsi Jawa Timur, dan sisanya ke DLH kabupaten/kota — dengan memperhatikan penugasan kewenangan yang berlaku.
3. Apakah Pertek perlu diperbarui? Ya, bila ada perubahan teknis: perubahan desain atau teknologi IPAL, pembangunan IPAL baru, atau perubahan pengelolaan air limbah. Perubahan yang mengubah luas sebaran dampak menuntut kajian teknis baru; yang tidak mengubah cukup dokumen pemenuhan standar teknis.
4. Bisakah mengajukan SLO tanpa Pertek? Tidak bisa. SLO diterbitkan berdasarkan kesesuaian IPAL terbangun dengan Pertek yang sudah terbit. Tanpa Pertek, tidak ada acuan verifikasi.
5. Berapa lama Pertek berlaku? Pertek melekat pada Persetujuan Lingkungan dan berlaku selama kegiatan berjalan sesuai yang disetujui. Kewajiban Anda selanjutnya adalah menjaga kinerja IPAL dan melaporkan hasil pemantauan secara berkala.
Sumber & referensi riset
- Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id
- DLH Kab. Bojonegoro — Tata Cara Penerbitan Pertek BMAL — dlh.bojonegorokab.go.id
- PT Eticon — Syarat & alur Pertek pembuangan air limbah — eticon.co.id
- Konsultan Lingkungan (CV Natur Rafeco Utama) — Pertek BMAL, penapisan mandiri & perubahan Pertek — konsultan-lingkungan.com
- PT Citra Melati Alam Prima — Tarif PNBP Pertek & SLO (PP 36/2024) via PTSP KLH — citramelati.co.id
- Standar Pelayanan Pertek Air Limbah DLH Provinsi Jawa Timur — dlh.jatimprov.go.id
- Indonesia Environment & Energy Center — estimasi durasi proses Pertek/SLO — environment-indonesia.com