Konsultan Lingkungan

Lingkungan merupakan tempat tinggal bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia. Oleh karena itu selayaknya rumah, lingkungan harus terus dijaga agar tetap baik. Begitu pula perusahaan, wajib untuk menjaga lingkungan. Namun, tidak hanya lingkungan di dalam internal saja, perusahaan juga harus menjaga lingkungan di sekitar perusahaan.

Menjaga keberlangsungan lingkungan hidup tentu tidak hanya berguna saat ini saja tapi secara jangka panjang. Sehingga kelestarian alam tetap terjaga hingga di masa depan nanti. Dengan ikut menjaga lingkungan hidup, tentu juga menjaga bumi ini agar tidak rusak. Selain itu, dengan menjaga lingkungan hidup di sekitar perusahaan juga mengurangi gesekan dengan masyarakat.

Gambar 1. Dokumentasi proses dan hasil Konsultan Lingkungan

CV Tirta Envirotama Abadi membantu para pelaku usaha melakukan pengelolaan lingkungan hidup seperti
pengurusan Izin Lingkungan, pembuatan laporan implementasi/pemantauan semester RKL-RPL, UKL-UPL, dsb,
maupun pengurusan Izin lainnya.


Ruang lingkup layanan jasa CV Tirta Envirotama Abadi terdiri dari:

  • Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Studi Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL LALIN)
  • Studi Upaya Mengenai Dampak Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau SPPL
  • Audit Lingkungan dan Monitoring Lingkungan
  • Pelaporan Implementasi RKL-RPL atau UKL-UPL
  • Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah
  • Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi
  • Persetujuan Lingkungan (PL)
  • Surat Kelayakan Operasional (SLO)
  • Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3
  • Training Aplikasi Online Limbah B3 (Siraja)